Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

21 Tahun Menang di MA, Tanah 14.000 Meter Tak Kunjung Dieksekusi

12 Februari 2021
3 min read
0
21 Tahun Menang di MA, Tanah 14.000 Meter Tak Kunjung Dieksekusi

PENGADILAN Negeri (PN) Bandung diminta melakukan eksekusi tanah seluas 14.000 meter persegi yang terletak di Desa Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal itu sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tanggal 19 September tahun 2000.

Permintaan eksekusi tersebut disampaikan kuasa hukum Radden Tonny Achmadijat dan Zainal Abidin, Naldy Nazar Haroen SH kepada wartawan di Jakarta Jumat 12 Februari 2021.

Lebih lanjut Naldy Haroen yang tergabung dalam “Law Firm Haroen Depari & Partners” itu mengungkapkan, klien kami merupakan ahli waris yang sah atas tanah tersebut.

BACA JUGA

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

“Putusuan pengadilan baik ditingkat PN, Pengadilan Tinggi (PT) maupun putusan Mahkamah Agung (MA) kita dimenangkan. Seharusnya, tidak ada lagi keraguan bagi PN Bandung untuk melakukan eksekusi tanah tersebut,” terangnya.

Naldy pun membeberkan bukti putusan pengadilan milikinya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bukti tanah yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dijelaskan Naldy, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 300/1970/Sipil tertanggal 11 Maret 1971, Jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 171/Pdt/G/1989/PN.Bdg tertanggal 7 November 1989, Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung nomor 67/Pdt.1990/PT.Bdg tertanggal 21 Juli 1990, Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1015 K/Pdt/1991 tertanggal 10 Desember 1996, Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 393 PK/Pdt/1999 tertanggal 19 September 2000.

Dirinya pun mengaku heran kenapa PN Bandung tidak melakukan eksekusi meskipun sudah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Putusan PK di Mahkamah Agung sudah ada sejak tahun 2000 kenapa PN Bandung tidak mau melakukan eksekusi. Kalau PN Bandung tidak melaksanakan keputusan MA tersebut kami takut masyarakat akan melakukan dengan caranya sendiri di lapangan,” tegasnya.

Naldy menduga ada oknum panitera di PN Bandung dengan sengaja mengalihkan perkara tersebut dan menyidangkan kembali dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Ini adalah sebuah rekayasa dari oknum panitera di PN Bandung itu. Oknum-oknum yang nakal ini harus dibersihkan oleh MA agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ungkap Naldy.

Dirinya meminta, agar tidak ada jual beli perkara dalam sebuah kasus.

“Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang seharusnya berbuat seadil-adilnya. Hanya Tuhan yang maha adil dan Maha sehaga-galaNya”.

Menurut Naldy, pengajuan banding dan surat keberatan yang diajukan ke PT atas putusan perkara Nomor 95/ Pdt.G/2020/ PN Bdg adalah suatu bukti bahwa hakim dengan beraninya melanggar Undang-undang.

“Dinegara ini tidak satupun boleh melanggar Undang-undang tidak terkecuali Presiden sekalipun. Kalau Hakim sudah berani melanggar Undang-undang apa kata dunia?,” beber Naldy.

Lebih lanjut Naldy mengungkapkan, jika dirinya telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 10 Febuari 2021 perihal keberatan terhadap kekeliruan pertimbangan putusan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara nomor:
95/Pdt.G/2020/PN.Bdg tanggal 15 Desember 2020.

Surat itu ditembuskan Naldy kepada Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri lembaga tinggi negara diantaranya; Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung.

Naldy berharap agar Mahkamah Agung memberikan sanksi kepada aparat-aparat pengadilan yang diduga nakal di seluruh Indonesia. Apalagi, tidak mau melakukan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini kan sama saja putusan PK di MA dimentahkan lagi oleh PN. Artinya, PN melawan putusan pengadilan diatasnya. Hal ini tentu tidak baik bagi masyarakat yang akan mencari keadilan,” pungkas Naldy Haroen. (lia/zal)

Tags: eksekusi tanahMAmahkamah agungNaldy nazar haroenpn bandung
ShareTweetSend

Related Posts

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Headline

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

16 Desember 2024
Polsek Ngaglik Amankan Pencuri Kotak Amal Masjid
Headline

Oknum Juru Sita PN Jakarta Barat Terjaring OTT

30 Mei 2023
Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap
Headline

Buronan Penggelapan Tanah Akhirnya Ditangkap

23 Mei 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja