KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerangkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 207 orang anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Adapun, anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual itu berusia mulai dari tiga tahun sampai 17 tahun.
“Total jumlah korban yaitu 207 orang. Dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki,” terang Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Retno merinci, untuk persentase korban di usia pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK) terdapat di angka empat persen dari total kasus, di usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.
“Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18. Karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku. Keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku merupakan laki-laki,” terang Retno.
Lebih jauh Retno mengatakan, modus yang pelaku gunakan saat beraksi sangat beragam.
Antara lain, dengan mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku. Kemudian, ada juga pelaku yang minta dipijat oleh korban. Selanjutnya, korban diraba-raba bagian intimnya ketika memijat.
“Ada pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” kata dia.
Ia menambahkan, sedikitnya ada 18 kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang 2021.
Dari banyaknya kasus tersebut diketahui, guru menjadi pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan dengan persentase tertinggi. Yaitu, sampai 55 persen.
“Terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang atau 55,55 persen, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang atau 22,22 persen. Lalu, pengasuh 11,11 persen, tokoh agama 5,56 persen, dan pembina asrama 5,56 persen,” lanjutnya.
Masih dari keterangan Retno, pengumpulan data dilakukan pada 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.
Selama 2021, hanya ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang di laporkan kepolisian. Yakni, pada bulan Januari, Juli, dan Agustus. (daf/pmj)
Discussion about this post