2 Orang jadi Tersangka Penjual Kulit Harimau

BALAI Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit harimau Sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada 25 Oktober lalu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Dari aksi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, memberikan apresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-undang.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Subhan Rabu 27 Oktober.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan pasal 21 ayat 2 huruf d Jounto pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo. (adji/kul)

Exit mobile version