Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

2 Orang jadi Tersangka Penjual Kulit Harimau

27 Oktober 2021
2 min read
0
2 Orang jadi Tersangka Penjual Kulit Harimau

BALAI Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK wilayah Sumatera bersama BKSDA dan Polda Aceh menangkap 3 orang penjual kulit harimau Sumatera di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada 25 Oktober lalu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 orang yaitu MAS (47) dan SH (30) sebagai tersangka.

Dari aksi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, memberikan apresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi Undang-undang.

“Kami akan terus bersinergi dengan para pengelola kawasan hutan sebagai habitat satwa guna langkah-langkah pencegahan dan melakukan penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” tegas Subhan Rabu 27 Oktober.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan pasal 21 ayat 2 huruf d Jounto pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan, kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo. (adji/kul)

Tags: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKLHKPenjualan kulit harimausatwa liar
ShareTweetSend

Related Posts

KLHK Raih Penghargaan Sebagai Kementerian Terinformatif I Dalam Penyampaian Laporan TPB/SDGs
Nasional

KLHK Raih Penghargaan Sebagai Kementerian Terinformatif I Dalam Penyampaian Laporan TPB/SDGs

1 April 2023
Petugas Evakuasi Kucing Tercebur Sumur
Headline

Petugas Evakuasi Kucing Tercebur Sumur

10 Mei 2022
2 Penjual Sisik Trenggiling 14 Kg Diringkus Petugas
Headline

2 Penjual Sisik Trenggiling 14 Kg Diringkus Petugas

19 Oktober 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja