KEDAPATAN melanggar aturan waktu operasional, dua cafe yang di kawasan Kota Lama disegel Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (26/10/2021).
Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, pada status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di Semarang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, pihaknya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Hari Senin sekitar pukul 11.00 (WIB), sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM level 1,” tutur Wali Kota Semarang, yang akrab disapa Hendi itu.
Agar tidak terjadi kasus serupa, Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama. Agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” tekan Hendi.
Senada, seperti dikutip laman resmi Pemprov Jateng Kamis 28 Oktober 2021, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib memedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel,” tegas Irwan.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting, karena dari hasil evaluasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi waktu operasional.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan pada kafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.
“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan wali kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid ini,” tuturnya. (jtg/sal)