Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

2 Cafe di Kota Semarang Disegel

28 Oktober 2021
2 min read
0
2 Cafe di Kota Semarang Disegel

Ilustrasi penyegelan tempat usaha karena langgar PPKM. @ foto int

KEDAPATAN melanggar aturan waktu operasional, dua cafe yang di kawasan Kota Lama disegel Satreskrim Polrestabes Semarang, Selasa (26/10/2021).

Hal itu sesuai Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, pada status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di Semarang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, pihaknya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

BACA JUGA

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

“Hari Senin sekitar pukul 11.00 (WIB), sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM level 1,” tutur Wali Kota Semarang, yang akrab disapa Hendi itu.

Agar tidak terjadi kasus serupa, Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

“Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama. Agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari,” tekan Hendi.

Senada, seperti dikutip laman resmi Pemprov Jateng Kamis 28 Oktober 2021, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib memedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel,” tegas Irwan.

Menurutnya, hal tersebut sangat penting, karena dari hasil evaluasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi waktu operasional.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan pada kafe tersebut akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.

“Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan wali kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid ini,” tuturnya. (jtg/sal)

Tags: JatengLanggar ppkmpelanggar ppkmPPKM
ShareTweetSend

Related Posts

KAI Commuter Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker Meski PPKM Dicabut
Headline

KAI Commuter Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker Meski PPKM Dicabut

2 Januari 2023
Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM
Headline

Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM

30 Desember 2022
Kata Toni, Anggota DPRD Blora jadi Tersangka Tanggal 5 Desember
Headline

Kata Toni, Anggota DPRD Blora jadi Tersangka Tanggal 5 Desember

25 Desember 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemuda Patriot Nusantara Pelapor Roy Surto Cs Jalani Pemerikasaan di Polres Jakarta Pusat

Pelapor Roy Suryo Cs Minta Polres Jakarta Pusat Tindaklanjuti Laporan

22 Mei 2025
Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja