Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Sleman

148 Warga Binaan Lapas Narkotika Pakem Peroleh Remisi

17 Agustus 2020
2 min read
0
148 Warga Binaan Lapas Narkotika Pakem Peroleh Remisi

SEBANYAK 148 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika II A Pakem, Sleman, Yogyakarta mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Kepala Lapas narkotika II A Yogyakarta, Waskito mengatakan, dari remisi umum I yang hanya mendapat pengurangan hukuman, 145 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum II dan pengurangan langsung bebas sebanyak 3 orang.

“Tapi karena ketiganya masih mempunyai subsider tidak bisa membayar denda, masih harus menjalani subsider,” jelasnya di Lapas narkotika Pakem, Sleman, Senin 17 Agustus 2020.

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Waskito mengungkapkan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi tahun ini dibandingkan tahun lalu lebih sedikit.

Karena, kata dia, tahun lalu selain program remisi, ada program asimilasi karena sudah menjalani setengah hukuman.

“Syarat pemberian remisi berkelakuan baik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” kata dia.

Untuk remisi umum tahun 2020 terbagi dalam dua tahap di Lapas narkotika Pakem IIA, yaitu: remisi umum I dan remisi umum II.

“Untuk remisi umum I, rinciannya, remisi 1 bulan sebanyak 25 orang, remisi 2 bulan sebanyak 41 orang, remisi 3 bulan sebanyak 51 orang, remisi 4 bulan sebanyak 16 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 10 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang,” tegasnya.

Sedangkan, untuk remisi umum II, remisi 3 bulan sebanyak 2 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 1 orang.

“Pemberian remisi didasarkan pada Keputusan Presiden No.147 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 dan Permenkumham No.3 tahun 2018,” pungkas dia.

Ditempat yang sama, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan remisi menjadi hak warga binaan yang sudah menjalani pembinaan dengan baik. (yat/tari)

Tags: lapas narkotika slemanremisi napiwarga binaan lp
ShareTweetSend

Related Posts

1.117 Napi Agama Hindu Terima Remisi
Headline

176.984 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Saat HUT RI

17 Agustus 2024
1.091 Narapidana Anak dapat Remisi
Headline

1.091 Narapidana Anak dapat Remisi

24 Juli 2023
1.117 Napi Agama Hindu Terima Remisi
Headline

1.216 Napi Terima Remisi Hari Waisak

4 Juni 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja