SEBANYAK 148 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika II A Pakem, Sleman, Yogyakarta mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Kepala Lapas narkotika II A Yogyakarta, Waskito mengatakan, dari remisi umum I yang hanya mendapat pengurangan hukuman, 145 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum II dan pengurangan langsung bebas sebanyak 3 orang.
“Tapi karena ketiganya masih mempunyai subsider tidak bisa membayar denda, masih harus menjalani subsider,” jelasnya di Lapas narkotika Pakem, Sleman, Senin 17 Agustus 2020.
Waskito mengungkapkan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi tahun ini dibandingkan tahun lalu lebih sedikit.
Karena, kata dia, tahun lalu selain program remisi, ada program asimilasi karena sudah menjalani setengah hukuman.
“Syarat pemberian remisi berkelakuan baik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” kata dia.
Untuk remisi umum tahun 2020 terbagi dalam dua tahap di Lapas narkotika Pakem IIA, yaitu: remisi umum I dan remisi umum II.
“Untuk remisi umum I, rinciannya, remisi 1 bulan sebanyak 25 orang, remisi 2 bulan sebanyak 41 orang, remisi 3 bulan sebanyak 51 orang, remisi 4 bulan sebanyak 16 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 10 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 2 orang,” tegasnya.
Sedangkan, untuk remisi umum II, remisi 3 bulan sebanyak 2 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 1 orang.
“Pemberian remisi didasarkan pada Keputusan Presiden No.147 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 dan Permenkumham No.3 tahun 2018,” pungkas dia.
Ditempat yang sama, Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan remisi menjadi hak warga binaan yang sudah menjalani pembinaan dengan baik. (yat/tari)
Discussion about this post