SEBANYAK 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Wates, Kulon Progo mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Penyerahan Surat Keputusan pemberian remisi bagi 14 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, H. Sutedjo kepada 2 perwakilan warga binaan Rutan Wates di Aula Bawah Rutan Kelas IIB Wates, Kulon Progo, kemarin.
Mengingat kondisi masih di tengah pandemi COVID-19, kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan berpedoman pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.02-42 tentang Pedoman Pelaksanaan Upacara Pemberian Remisi Umum HUT ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Kulon Progo, Kepala Komandan Kodim 0731 Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto berharap,p remisi tersebut dapat memberikan kesadaran bagi warga binaan pemasyarakatan untuk selalu patuh kepada aturan hukum dan norma yang berlaku.
“Pemberian remisi ini semoga akan membuat warga Binaan Permasyarakatan (WBP) selalu patuh kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia. Oleh sebab itu kami berpesan kepada seluruh warga binaan jadikan momentum kali ini untuk membulatkan tekad menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri, serta mampu memberikan kontribusi dalam meningkatkan SDM yang mendukung dan memajukan masyarakat Kulon Progo dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” ucap Deny.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi yang dibacakan oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan, R. Supriyatno.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo, menyampaikan, satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Penghormatan dan pemenuhan hak tersebut harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “Setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Pemkab Kulonprogo Selasa 18 Agustus 2020.
Pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
Remisi Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 : Pengurangan Menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Jumlah total warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates berjumlah 63 orang dengan tahanan berjumlah 42 orang dan narapidana 21 orang.
Dalam Memperingati HUT RI ke-75 Rutan Kelas IIB Wates memberikan Remisi Umum kepada 14 orang Narapidana (2 orang sudah keluarkan dari Rutan Wates karena mendapatkan asimilasi di Rumah) dengan rincian : Remisi Umum I : 14 orang, Remisi Umum II : Nihil
Dari 14 warga binaan semuanya mendapatkan Remisi Umum I terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 10 orang; remisi 2 bulan untuk 3 orang; remisi 3 bulan untuk 1 orang. (kal)
Discussion about this post