SALAH satu kuasa hukum bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS), Zenuri Makhrodji membantah kabar jika rekening anak dan istri Wahyu Setiawan di blokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gak ada pemblokiran rekening anak dan istrinya. Hanya rekening WS saja yang diblokir KPK,” kata Zenuri saat dihubungi, Rabu 5 Februari 2020.
Zenuri juga membantah jika rekening Wahyu Setiawan yang diblokir KPK mencapai belasan diberbagai bank berbeda termasuk yang ada diluar negeri.
“Gak sampai belasanlah. Kan pak Wahyu ini orangnya biasa dan sederhana saja. Jadi tidak memiliki rekening mencapai di belasan bank apalagi di luar negeri,” ungkap Zenuri.
Sebelumnya, KPK menegaskan pihaknya telah memblokir rekening tersangka suap Pergantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Wahyu Setiawan.
Penegasan ini diutarakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri usai beredarnya kabar yang menyebut KPK telah memblokir rekening tersangka buron Harun Masiku.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap dari calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku. Suap ini untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK pun menetapkan Wahyu dan Harun sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan Saeful Bahri dari swasta, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu.
KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2020. Secara keseluruhan, KPK menyita duit Rp 600 juta dari total nilai suap yang dijanjikan Rp 900 juta. (kusnita)