Yan Rizal: Inilah 9 Kebenaran yang Menyakitkan Bagi Cikeas

PASCA deklarasi kudeta atau pengambilalihan kekuasaan partai Demokrat 1 Februari 2020 yang diumumkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY publik semakin dibingungkan dengan berbagai penjelasan yang simpang siur.

Kesimpangsiuran yang saling bersahutan melalui koonfrensi press antara yang menamakan diri sebagai kelompok garis lurus, yaitu para pendiri dan senior partai Demokrat versus pengurus belia pendatang baru di DPP partai Demokrat.

Senior partai Demokrat Jawa Barat, Yan Rizal Usman, mengaku, dirinya merasa terhormat dan bangga menjadi garda terdepan sebagai pejuang pembela marwah partai dan harga diri kader, walaupun nantinya akan dipecat AHY.

Yan menyampaikan, dia perlu menyampaikan 9 hal yang dipandang penting untuk diketahui masyarakat Indonesia.

“Hal tersebut yang melandasi membuncahnya semangat kader bergerak massif untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) dalam waktu segera,” katanya Minggu 28 Februari 2021.

Dijelaskan Yan, hal ini diyakini akan menyedihkan. Karena kebenaran tersebut dirasa dapat menyakitkan “Sang Demokrat Sejati yakni SBY”yaitu :

Pertama, sesuai fakta dan sejarah SBY bukan pendiri partai. Bahkan tidak terlibat sama sekali apalagi berdarah-darah, sampai pada HUT ke 2 PD di Wisma Kinasih Bogor barulah dia bergabung.

Kedua, janji bohong SBY pada KLB 2013, dihadapan kami para kader, ABY berjanji menjadi Ketua umum hanya untuk menyelamatkan partai dan menghantar sampai Kongres 2015 saja. Bahkan menghentikan langkah Marzuki Alie dan ingin lagi terpilih aklamasi pada Kongres 2015

Ketiga, saya menggugat SBY di pengadilan. Karena kelakuannya yang merubah AD/ART diluar Kongres sangat merugikan. Pembentukan BPOKK diluar Kongres Surabaya tahun 2015, dengan menempatkan adik iparnya sebagai Kepala BPOKK. Ini adalah tindakan pidana, merubah data otentik sesuai hasil kongres.

Buruknya lagi, SBY melakukan penarikan upeti berupa iuran tiap bulan dari Fraksi tingkat 1 dan 2 oleh DPP sesuai PO No 01 yang di tandatangi SBY. Ini sangat memberatkan kader. Selain itu, ada pula setoran mahar Calon Pilkada (Cakada) ke DPP pada Pilkada 2020 yang tidak dibagikan ke DPD dan DPC sesuai janji untuk modal kampanye calon.

Keempat, memberangus wewenang DPD dan DPC, dimana Musda dan Muscab hanya mengusulkan 3 calon. Calon pimpinan DPRD dan Fraksi dipilih dan ditetapkan DPP. Semua sangat berpotensi transasksional.

Kelima, panitia Kongres V partai Demokrat pada Maret 2020 mengusir pemilik hak bicara keluar ruang sidang. Sehingga tdak ada penyampaian pokok bahasan dan tanpa persidangan Komisi-komisi.

Keenam, tidak ada pertanggung jawabanan SBY sebagai Ketua umum terdahulu. Tidak bertata acara Kongres, tidak membahas tata tertib, tidak membahas program kerja, tidak membahas rancangan atau perbaikan AD/ART dan tidak ada demisioner. Ini sangat berbahaya.

Ketujuh, Kongres tahun 2020 melalui Ketua-etua DPD berbulat tekad secara aklamasi menetapkan AHY sebagai Ketua umum. Tidak ada suara DPC.

Kedelapan, pemecatan kader tidak prosedural. Tidak sah, karena masih berlanjut di Pengadilan atau belum inkrah. Kader yang dipecat atau di Pot akan melakukan gugatan di Pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Gugatan bisa jadi ujungnya batalkan kepengurusan AHY.

Kesembilan kenyataan terpahit dan paling menyakitkan SBY. KLB tidak bisa ditahankan lagi. KLB adalah buah dari karma sumpah muhabalah yang mereka buat sendiri.

(hal/fia)

Exit mobile version