PERNYATAAN politikus Partai Sidaritas Indonesia atau PSI Ade Armando yang menyebut, telah terjadi dinasti politik di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai banyak kritikan.
Salah satunya dari Ketua Gerakan Beli Indonesia provinsi DIY Mukhlis Hari Nugroho. Mukhlis menyebut, pernyataan Ade Armando terbilang ngawur dan tidak paham Undang-undang.
Menurut Mukhlis, Keistimewaan DIY telah diatur oleh Undang-undang Keistimewaan Nomor 13 tahun 2012.
“Ada aturannya juga dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang,” ujar Mukhlis kepada wartawan di rumahnya Gamping, Sleman, Rabu 6 Desember 2023.
Seyogianya, lanjut calon anggota legislatif DPRD provinsi DIY dari partai PKS dapil Sleman 5 tersebut, komentar Ade Armando bisa menyinggung perasaan warga Yogya yang selama ini hidup adem ayem.
“Untuk apa Ade Armando melontarkan pernyataan itu. Apa untuk mendulang suara demi kepentingan politik. Kalau berani kami tantang Ade Armando untuk debat secara ilmiah tentang keistimewaan Yogyakarta,” ungkapnya.
Mukhlis melihat, permintaan maaf yang dilontarkan Ade Armando tidak tulus menyadari kesalahannya.
“Saya melihat permintaan maaf Ade Armando tidak tulus. Permintaan maaf yang diucapkannya itu patut diduga hanya untuk meredam amarah warga Yogya. Lihat saja ulahnya selama ini selalu buat kontroversial,” ungkap Mukhlis.
Sekretaeis Jendral (Sekjend) DPP Indonesian Isamic Businnes Forum (DPP IIBF) ini meminta Ade Armando segera menyadari kesalahannya dan bertobat nasuha.
“Tobat Nasuha penting bagi Ade Armando agar tidak mengulangi ucapannya yang sering kontroversial. Lebih baik menjaga silat lidah apalagi ini tahun politik. Jangan sampai keistimewaan DIY diungkit-ungkit untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya. (fat/kus)