KOMITMEN Polres Bantul untuk memberantas perjudian di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap pelaku judi.
Kali ini Polres Bantul berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (47) warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
“ES diamankan oleh petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti Wonocatur Banguntapan pada Selasa (23/08/2022) saat melakukan judi online jenis togel,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnaya, Rabu (24/08/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit handphone dan ATM yang diduga digunakan untuk transaksi pembelian nomor.
“Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000,-“ papar Jeffry.
Diimbau kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, baik togel, judi togel, judi kartu, judi sabung ayam, maupun judi online yang sedang marak.
“Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah baik untuk diri sendiri maupun keluarga,” imbuh Jeffry.
Mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo ini juga berpesan kepada warga masyarakat Bantul untuk selalu dan saling mengingatkan satu dan yang lainnya. (trib/sil)