LEMBAGA Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa mendampingi warga Padukuhan Sorogaten I, Desa Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulonprogo dalam dugaan kasus perselingkuhan oknum Dukuh dengan Istri dari Ketua RT setempat.
“Dugaan kuat menyebutkan bahwa Bapak Dukuh Sorogaten I, Rbm telah melakukan hubungan terlarang dengan istri dari pak RT yang bernama Ibu Tkr,” ujar Direktur Kantor LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram, SH didampingi Tim Advokat LKBH Pandawa, Muhammad Endri, SH dan Husni Al Amin, SH, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan Tim LKBH Pandawa, kejadian bermula pada tahun 2023, Dukuh Rbm diduga telah melakukan hubungan asmara terlarang dengan Tkr, istri dari bapak RT setempat.
“Bukti berupa video menunjukan kejadian tersebut yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di bagian barat rumah pak RT. Dalam video tersebut, bapak Dukuh Rbm terlihat mengecup pipi Ibu Tkr,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, warga dan Dukuh telah melakukan mediasi pada 17 Desember 2023, dengan dihadiri Lurah Karangsewu, Anton Hermawan, Babinsa dan warga setempat. Dalam mediasi muncul kesepakatan, bahwa Dukuh Rbm akan mengundurkan diri dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 1 Juli 2024.
“Namun informasi yang diterima warga setelah mediasi tanggal 17 Desember 2023 menunjukan bahwa bapak Dukuh Rbm, pak RT, dan Ibu Tkr bersama pak Lurah Karangsewu telah melakukan mediasi tambahan yang tidak melibatkan warga Dusun Sorogaten I,” katanya.
“Pertemuan ini diduga bertujuan untuk mencabut hasil mediasi tanggal 17 Desember 2023. Undangan yang disampaikan kepada warga Dusun Sorogaten I untuk menghadiri pertemuan tersebut tidak menyebutkan tujuan dan maksud yang jelas, sehingga warga tidak menghadiri undangan tersebut,” tambahnya.
Sesuai isi kesepakatan mediasi, seharusnya sejak 1 Juli 2024, Dukuh Rbm mengundurkan diri dari jabatannya, namun hingga saat ini, Rbm tidak menepati kesepakatan itu.
“Bahwa mempertimbangkan hal-h tersebut, warga kemudian meminta kepada Kantor LKBH Pandawa untuk mendampingi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.
Selanjutnya berdasarkan surat kuasa dari warga, LKBH Pandawa melakukan pertemuan di Kantor Kelurahan Karangsewu, Kapanewon Galur pada Kamis (25/7/2024) guna menuntut janji Rbm selaku Dukuh sesuai kesepakatan pada tanggal 17 Desember 2023.
“Tuntutan dari warga adalah meminta bapak Rbm harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dukuh Sorogaten I tanpa penundaan lebih lanjut. Selanjutnya warga meminta Rbm menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga setempat, terutama kepada keluarga yang terkena dampak langsung dari perbuatannya,” katanya.
Tim LKBH Pandawa berharap bahwa langkah yang dilakukan ini dapat memulihkan ketertiban dan kehormatan masyarakat Dusun Sorogaten I.
“Kami menuntut tindakan segera dari pihak terkait untuk menegakan keadilan dan memberikan contoh yang baik bagi semuanya,” katanya.
Namun Penasehat Hukum Rbm, Anung Marganto, SH mengatakan kliennya bertahan karena menganggap kasus asusila tersebut sudah selesai.
“Pihak Rbm dan Ibu Tkr sudah saling memaafkan, sehingga secara hukum sudah dinyatakan selesai,” katanya.
Sementara Lurah Karangsewu, Anton Hermawan mengaku belum mengambil keputusan terkait masa depan Dukuh Sorogaten I ini.
Anton juga menyampaikan, selama Dukuh belum menyerahkan berkas pengunduran diri, maka dia masih mengemban jabatan Dukuh.
Atas peristiwa tersebut, warga Sorogaten I didampingi LKBH Pandawa berencana akan menemui Pj Bupati Kulonprogo, berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas mencopot posisi Rbm dari jabatannya sebagai Dukuh. (rth)
Discussion about this post