WARGA Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta resmi menjadi tersangka lantaran membawa senjata tajam jenis gir yang diberi tali.
“Dari 11 anak remaja yang diamankan itu Direktorat Kriminal Umum Polda DIY telah menetapkan seorang tersangka berinisial DYP sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.
Ia mengatakan, DYP merupakan warga Seyegan, Sleman dan berusia 19 tahun.
“Yang bersangkutan perannya membawa gir yang diikat dengan tali atau sabuk karate,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk sepuluh anak remaja yang diamankan lainnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh saksi ahli.
“Yang anak-anak dibawah umur ada yang bawa gembok diberi tali dan linggis masih dilakukan pendalaman dengan saski ahli. Apakah ini bisa masuk dalam Undang-undang Darurat atau tidak,” ucap Yuliyanto.
Sebelumnya, 11 anak remaja ditangkap jajaran Polda DIY pada Minggu 20 November 2022 lalu. (fak/yul)
Discussion about this post