KARENA kedapatan membawa clurit, AK (29) warga Pedes Argomulyo Sedayu, Bnatul diamankan polisi.
Malam itu setelah Bhabinkamtibmas Kelurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Aipda Murgiyanto, mendapat informasi dari masyarakat ada tiga orang yang sedang mabuk-mabukan dan membuat keributan di sekitar Pasar Semampir, Sabtu (20/3/2021).
Kemudian bersama piket fungsi dipimpin Kanit Reskrim Muji Suharjo, mendatangi tempat kejadian dan berhasil mengamankan 3 orang pemuda.
Pada awalnya, ketiganya melakukan perlawanan agar tidak ditangkap. Tetapi berkat kesigapan petugas, ketiganya akhirnya tidak berkutik.
Selanjutnya petugas membawa ketiga pemuda tersebut ke Polsek Sedayu untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana, menjelaskan ketiga pemuda yang diamankan masing-masing Andy Krisdiyanyo (29) asal Pedes Argomulyo, Sedayu, Fitrianto (28) asal Kadibeso Argodadi, Sedayu, dan Musafi’i(22) asal Bangunjiwo, Kasihan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui latar belakang perbuatan yang dilakukan ketiga pemuda tersebut, akhirnya petugas menetapkan AK sebagai tersangka. Ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis clurit,” ujarnya Senin 22 Maret 2021.
Ardi Hartana menyampaikan, terhadap tersangka Andy Krisdiyanto, petugas menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak.
Sedangkan dua orang yang lainnya hanya sebatas dimintai keterangan terkait asal-usul minuman keras yang dimilikinya. Keduanya mengaku, miras dibeli di daerah Kasihan yang selama ini sudah menjadi langganannya.
“Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor,” jelas Ardi Hartana.
Pada saat pertama kali ketiganya dibawa ke Polsek Sedayu, petugas juga ‘mengamankan’ sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy.
“Terhadap tersangka yang terbukti membawa senjata tajam jenis celurit dan membahayakan keselamatan orang lain, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Ardi. (trib/zul)