LELAKI berinisial EH (61) warga Sagan GK V/918 RT/RW 034/007 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta diringkus polisi lantaran menggandakan mobil rental sebesar Rp 22,5 juta.
Ia diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Gondokusuman setelah mencoba kabur ke dusun Ngipik, Kecamatan Candi, Kabupaten Bandungan, Jawa Tengah.
“Kejadian berawal tanggal 04 April 2022 saat pelaku menyewa mobil Xenia warna putih nomor polisi AB-1149-OH milik korban bernama Yahya Sarwoto (62) seharga Rp 200.000 setiap hari. Tanpa sepengetahuan korban pelaku malah menggadaikan mobil itu kepada orang lain sebesar Rp 22,5 juta,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Senin 30 Mei 2022.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi. Mendapat laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Gondokusuman melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Bandungan.
“Akhirnya, pada 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 WIB pelaku dapat diamankan di Bandungan, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil dan uang tunai Rp 150.000,” kata Timbul.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (gaf/daf)
Discussion about this post