WARGA Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta ini harus berurusan dengan polisi lantaran mengancam korbannya dan akan menyebarkan video asusila.
Sebelumnya, antara pelaku yang berinisial RAM (25) telah melakukan video call sex bersama seorang wanita dan merekamnya.
“Tersangka mengancam korban akan memviralkan atau memasukkan foto korban ke group porno. Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali selama bulan November 2021 sampai Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana, Selasa 8 Februari 2022.
Dijelaskan Ronny, tersangka sengaja membujuk korbannya untuk melakukan video call seks.
“Kemudian tersangka merekamnya dan disimpan untuk mengancam korban agar mau melakukan perbuatan yang dimintanya,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kasus itu terungkap setelah adanya video viral yang melibatkan siswa SMP.
“Setelah didalami, ternyata pemeran wanita dalam video itu merupakan siswa SMP yang dipaksa oleh tersangka untuk beradegan tak senonoh,” ungkapnya.
Atas perbuatanya itu, lanjut Ronny, tersangka dijerat pasal 29 jounto pasal 35 jo pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang ITE. (gah/zil)
Discussion about this post