Warga Berharap Kejaksaan Lakukan Pengusutan Terhadap Lurah dan Oknum Pamong yang Terlibat

PENJUALAN POHON DI TANAH KAS KALURAHAN MUNTUK

WARGA masyarakat berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mengusut dugaan penebangan dan penjualan pohon jati oleh oknum lurah, Marsudi dan perangkatnya di tanah kas kalurahan yang berada di wilayah Dusun Seropan 2 Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Bantul. Pasalnya setelah adanya pelaporan warga pada Juli 2021 hingga kini belum ada kejelasan.

“Informasi dari kuasa hukum warga kasusnya dihentikan karena kurang cukup bukti,” ujar Muslim, Ketua Sub Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Muntuk kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Disebutkan, informasi adanya penebangan dan penjualan pohon yang diduga dilakukan oleh lurah dan perangkat kalurahan terjadi pada April, Mei dan Juni 2021. Dari 6.000 bibit pohon jati yang ditanam Kelompok Tani Sido Maju Dusun Seropan 2 sekitar 20 tahun lalu diketahui sebanyak 2.000 sampai 3.000 pohon jati ditebang dan dijual.

Padahal sebelum penanaman bibit jati tersebut, kelompok tani dijanjikan akan mendapat bagi hasil 25 persen dari hasil panen. Namun ternyata sejak April 2021 lalu terjadi penebangan dan penjual kayu jati di tanah kas desa di Dusun Seropan 2.

Anehnya penerbangan dan penjualan kayu jati yang dilakukan pihak pemerintah kalurahan tersebut dilakukan tanpa musyawarah atau sepengetahuan warga khusus kelompok tani. Saat ada musyawarah kalurahan terkait perubahan anggaran pada 29 Juli 2021 ada uang masuk Rp 100 juta bersumber dari penjual kayu di tanah kas desa di Dusun Seropan 2.

Namun dari temuan warga uang penjualan seharusnya lebih besar dari yang seharusnya dilaporkan. Karena selain pohon jati ada pohon mahoni, sonokeling dan akasia ikut ditebang dan dijual. Dari hasil penjualan kayu sampai saat ini kelompok tani Sido Maju tak pernah mendapat bagi hasil sesuai perjanjian awal.

“Untuk itu warga minta keadilan, apakah perbuatan itu dibenarkan. Kalau salah ya seharusnya ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Baru 3 bulan menjabat lurah saja sudah menjual aset-aset kalurahan,” terang Muslim.

Kadus Seropan 2, Suraji menyatakan, ia mengaku pernah dipanggil kejaksaan terkait penebangan dan penjualan kayu di tanah kas desa. Tetapi sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kelanjutannya seperti apa.

Sebelum adanya laporan ke kejaksaan, ia mendapat laporan dari warga terkait penebangan pohon di tanah kas desa yang berada di Dusun Seropan 2. Selama ini warga terutama kelompok tani tidak pernah diajak musyawarah terkait penebangan dan penjualan pohon.

Saat menemui lurah Suraji tidak mendapat jawaban pasti penjualan pohon di tanah kas desa Dusun Seropan 2. “Kami berharap lurah mau menjelaskan persoalan ini langsung ke tokoh masyarakat seperti RT maupun kelompok tani agar masalah ini clear namun sampai sekarang tidak dilakukan,” terangnya.

Bahkan bagi hasil atas penanaman pohon jati di tanah kas desa di Dusun Seropan 2 tidak diberikan. Padahal dari perjanjian dengan pejabat lurah sebelumnya, kelompok tani yang menanam dan merawat tanaman jati akan mendapat bagian 25 persen setelah panen. Tetapi hak-hak kelompok tani tidak diberikan. *

Exit mobile version