SEORANG warga di Padukuhan Bantul Warung, Bantul, Bantul mengalami kerugian hingga Rp 12,56 miliar karena diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi minyak goreng atau migor.
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan adanya laporan tindak pidana penipuan tersebut.
“Korban berinisial MAT (51) telah membuat laporan polisi di Polres Bantul pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 terkait kasus tindak pidana tersebut,” kata Iptu Jeffry saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2022).
Dijelaskan dalam laporan bahwa awal kejadian yakni pada tanggal 07 Desember 2021 sekira jam 14.00 WIB, Terlapor atau terduga pelaku berinisial DMP datang ke rumah korban dan mengajak bekerjasama investasi minyak goreng.
“Terduga pelaku DMP menawarkan investasi minyak goreng kepada korban dengan menjanjikan hasil 40% dari modal yang diinvestasikan setiap bulannya,” tuturnya.
Setelah terjadi kesepakatan, korban menyetujui dan ikut berinvestasi sebesar Rp 896 juta dan dibayarkan langsung secara tunai sebesar Rp 426 juta. Kemudian sisanya dibayarkan pada tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp 470 juta melalui transfer.
Dikatakannya, setelah satu bulan berjalan korban mendapatkan hasil investasi sebesar Rp 117.800.000,- yang dibayarkan bersama modal keseluruhan sebesar Rp 896 juta pada tanggal 28 Januari 2022.
Kemudian DMP kembali menawarkan ke korban untuk ikut berinvestasi lagi. Setelah terjadi kesepakatan, korban menginvestasikan uang sebesar Rp 4.068.000.000,- yang ditransfer ke nomor rekening DMP secara bertahap dari tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 2 Februari 2022. Namun setelah satu bulan dan dua bulan berikutnya DMP tidak memberikan atau membayarkan hasil investasi yang sudah disepakati bersama.
Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 12.560.000.000,- dan kemudian melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum selanjutnya. (gah/trib)
Discussion about this post