POLSEK Patia Polres Pandeglang, Banten mendapatkan laporan dari korban Sodah (34) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah korban.
Mendapat laporan tersebut, personel respon cepat dan lakukan penangkapan terhadap pelaku YI (44).
“Pelaku ditangkap di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Kamis (14/07), ” kata Kapolsek Patia AKP M Samsuri, Jumat (15/07/2022)
Nurdin menjelaskan kronologis kejadian kasus pencurian tersebut.
“Bahwa pada Senin (13/07/2022) pukul 16.00 WIB korban melaporkan pelaku yang masuk kedalam rumah korban dengan cara pelaku main ke rumah korban ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warung dan uang didalam kamar yang di simpan di bawah kasur yang dimasukan ke dalam tas,” ungkap Samsuri.
Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main ke rumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali di rumah korban dengan total uang yang diambil Rp39.000.000,” jelas Samsuri.
Ia menambahkan, saat tersangka mengakui perbuatannya langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia.
Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pmj/yus)