SEORANG wanita berinisial RK (25), warga Tegalrejo, Yogyakarta ini dibekuk polisi di tempat kostnya kawasan Umbulharjo, 24 Februari lalu.
Ia diringkus lantaran melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial EG (17) warga Umbulharjo. Diketahui, kasus penganiayaan terjadi di Matahati Kusuma Kostel Jln, Veteran gang Kanudimejo Block B5 Muja Muju, Umbulharjo.
“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archy Nevada, Selasa (28/02/2023).
Ia mengungkapkan, kasus penganiayaan yang menimpa EG terjadi pada Jumat (13/01/2023) bulan lalu.
Saat itu, korban ketemu dengan pelaku disekitaran stadion Mandala Krida. Selanjutnya korban diundang oleh pelaku ke Kostel Matahati kawasan Umbulharjo.
“Disalah satu kamar Kostel tersebut korban dipukuli oleh pelaku,” tegasnya.
Akibat penganiayaan itu, lanjutnya, korban menderita luka lebam dibagian wajah, badan dan luka sobek di dibagian kepala.
“Kemudian korban berobat ke RSUD Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta,” ungkapnya.
“Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek-jelekkan oleh korban,” jelasnya.
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku juga pernah masuk penjara karena terbukti melakukan penganiayaan di wilayah Sleman, sesuai dengan putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.
Kata dia, tersangka juga pernah melakukan penganiayaan terhadap orang lain sebanyak 5 orang.
“Namun para korban ini tidak melaporkan ke polisi,” jelas Kasat Reskrim.
“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsider pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutupnya. (fat/kul)