TUJUH hari aktivis perempuan asal Kalimantan Selatan benama Mona Herliani menunggu itikad baik BA untuk memberi peelasan terkait pencatutan namanya.
“Saya sudah tujuh hari menunggu kedatangan BA. Kan BA harus memberikan verifikasi atas laporannya ke Borneo Indobara tersebut supaya permasalahan ini dapat selesai,” kata Bunda saat di temui di depan ruang SPKT Polda Kalsel, Senin (20/3/2023).
Bunda Mona sapaan akbarnya menyatakan, dia merasa orang tua yang seharusnya BA yang lebih muda mendatanginya untuk menjelaskan duduk permasalahannya.
“Nama saya di catut dalam laporan BA ke Borneo Indobara. Makanya saya sangat tidak terima dengan tindakan BA selama ini. Ini pencatutan nama seseorang diduga melanggar pasal 367 KUHP, pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan pasal 27 dan 49 UU ITE,” tegasnya.
Selain melanggar pasal pencatutan atau pencemaran nama baik, kata Bunda Mona, BA juga sama saja melanggar pasal 378 KUHP.
“Dengan membawa-bawa nama saya dalam laporan BA sama saja dia itu bekerja bisa dikatakan menipu dengan mengambil keuntungan sepihak atau kelompoknya,” tutur Ketua Laskar Macan asia Kalimantan Selatan ini. (daf/asp)