SIAPA sangka, wanita berjilbab dan berparas cantik ini tega melakukan penipuan di Apotek Kimia Farma hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
Awalnya, TH (41) warga Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat ini bekerja di Apotek Kimia Farma area provinsi DI Yogyakarta sejak tanggal 28 Mei 2018.
“TH melakukan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan dalam jabatan di Apotek Kimia Farma dengan cara melakukan penjualan fiktif alias debitur tidak pernah memesan maupun membeli barang,” kata KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta saat jumpa pers Selasa 28 Desember 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, barang-barang itu lantas dijual oleh tersangka dan uangnya tidak disetorkan ke Apotek Kimia Farma.
“Selain itu terdapat hasil stock opname barang dagangan selisih antara fisik dengan penghitungan sistem. Yang dimaksud dengan stock opname barang adalah penghitungan fisik setiap 3 bulan sekali yang dilakukan oleh karyawan Kimia Farma,” jelasnya.
Menurutnya, antara jumlah fisik barang yang berada di Apotek berbeda dengan jumlah penghitungan sistem. Jadi fisik barang-barang tersebut sudah tidak ada, akan tetapi masih tercatat dalam sistem di Apotek Kimia Farma.
“TH juga telah membuat penjualan fiktif, yang dimaksud disini adalah tersangka membuat transaksi dengan salah satu pembeli. Namun setelah di konfirmasi dengan pembeli tersebut tidak merasa membeli di Apotek Jalan Kaliurang Km. 3,5 Yogyakarta. Barang-barang sudah tidak ada dalam stock opname yang artinya barang tersebut telah dijual ke pembeli,” jelasnya
Dijelaskan Safiudin, akan tetapi uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan.
“Sehingga menjadi piutang fiktif yang masih terbuka sekira Rp 1,6 miliar sebagaimana hasil audit dari satuan pengawas internal dari Kimia Farma,” ungkap Safiudin.
Ditambahkan Safiudin, tersangka merupakan residivis dalam perkara penipuan susu dan telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2017 silam.
“Tersangka kita amankan di Jakarta. Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (daf/yul)
Discussion about this post