Waliyin Pelaku Mutilasi di Sleman Divonis Hukuman Mati

Waliyin terdakwa mutilasi di Sleman saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan putusan di PN Sleman, Yogyakarta, Kamis 29 Februari 2024. @ foto InilahJogja

DUA pelaku mutilasi di Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Keduanya terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Ridho Tri Agustian.

Pengadilan Negeri atau PN Sleman, Yogyakarta mengelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa pelaku pembunuhan di disertai mutilasi di Dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.

Waliyin terdakwa mutilasi di Sleman usai jalan sidang pembacaan putusan di PN Sleman, Yogyakarta, Kamis 29 Februari 2024. @ foto InilahJogja

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cahyono serta Hakim Anggota Edy Antono dan Hernawan tersebut digelar diruang sidang I PN Sleman.

Hadir juga dalam sidang tersebut dua kuasa hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Hakim Ketua Cahyono dalam pembacaan putusan mengatakan, kedua terdakwa yakni Waliyin dan Riduan terbukti bersalah dan meyakinkan sesuai tuntutan melanggar Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman mati.

“Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana mati. Memerintahkan kepada terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi mati,” ujar saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis 29 Februari 2024.

Waliyin terdakwa mutilasi di Sleman saat mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Sleman, Yogyakarta, Kamis 29 Februari 2024. @ foto InilahJogja

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti untuk dimusnahkan.

“Satu sepeda motor barang bukti dirampas untuk negara,” tambahnya.

Usai membacakan amar putusan, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kuasa hukum untuk melakukan banding atau kasasi.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa Sri Karyani mengaku pikir-pikir.

Riduan terdakwa mutilasi di Sleman saat mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Sleman, Yogyakarta, Kamis 29 Februari 2024. @ foto InilahJogja

Sebelumnya, kedua terdawa telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban dirumah kontrakannya di Dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.

Sebelum membuang jasad korban yang telah dipotong menjadi lebih dari 170 bagian pelaku terlebih dahulu merebus potongan tubuh tersebut untuk menghilangkan jejak sidik jari.

Usai direbus, pelaku memasukkan potongan tubuh kedalam lima kantong kresek dan membuangnya disejumlah tempat di Kabupaten Sleman diantaranya wilayah Kapanewon Turi dan Kapanewon Tempel. (dar/wis)

Exit mobile version