Walikota Canangkan Stasiun Yogya-Malioboro Wajib Masker dan Vaksin

DALAM rangka percepatan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bersama Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, dan Executive Vice Presiden PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Asdo Artiviyanto, melakukan pencanangan Stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai kawasan wajib memakai masker dan wajib vaksin.

Walikota Yogyakarta mengatakan pencanangan ini bertujuan untuk menumbuhkan herd imunity bagi masyarakat. Kegiatan tersebut diawali di Stasiun Yogyakarta, dan kawasan Malioboro karena kedua tempat tersebut adalah tempat dimana masyarakat sering berkumpul

“Karena kita ingin di tempat tempat masyarakat berkumpul harus wajib Masker dan Vaksin. Pencanangan ini akan kita lanjutkan ke tempat yang lainnya, seperti di perbatasan kota, tempat keramaian, serta tempat kegiatan masyarakat,” jelas Haryadi, Rabu (11/8/2021).

Pihaknya pun menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan vaksinasi di Kota Yogyakarta agar pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti seluruh warga Kota Yogyakarta sudah tervaksin.

“Sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti, kita tidak hanya akan memperingati kemerdekaan RI yang ke- 76 tetapi juga merayakan Kota Jogja Merdeka vaksin,” ujarnya.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, per tanggal 4 Agustus 2021 sebanyak 135.396 warga Kota Yogyakarta telah melaksanakan vaksin dosis pertama.

“Dari 352.599 wajib vaksin yaitu warga yang berusia 12 tahun ke atas, atau telah tercapai prosentase sebanyak 38,1 persen dari warga yang wajib vaksin,” katanya.

Sementara itu, Executive Vice Presiden PT KAI Daop 6 Yogyakarta Asdo Artriviyanto, menyatakan bahwa PT KAI Daop 6 Yogyakarta mendukung penuh program Jogja Merdeka Vaksin yang di luncurkan oleh Pemkot Yogyakarta beberapa waktu lalu.

“Vaksinasi di Stasiun Yogyakarta sudah dimulai 3 Juli 2021 dan hingga 10 Agustus sudah sebanyak 3.820 orang yang divaksin. Vaksin ini diperuntukkan bagi masyarakat calon penumpang, pekerja KAI dan keluarga pekerja KAI,” bebernya.

Selain itu, dukungan tersebut juga dibuktikan dengan diberlakukannya kartu vaksin sebagai syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh.

“Persyaratan untuk penumpang kereta api jarak jauh, adalah menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR berlaku 2×24 jam, dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit flu, diare, batuk, suhu dibawah 37,3°C, memakai masker,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

“Untuk penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, sementara untuk penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” jelasnya.

Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. (rth)

Exit mobile version