DIREKTUR Rumah Politik Indonesia
Fernando Emas menilai, pemerintahan Prabowo Subianto merusak agenda reformasi karena mengangkat anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan sipil.
“Sejak dari masa pemerintahan Joko Widodo agenda reformasi terutama mengenai penghapusan Dwi Fungsi ABRI dirusak dengan menempatkan anggota TNI dan Polri pada posisi jabatan sipil. Pada pemerintahan Prabowo semakin parah dengan menempatkan anggota TNI dan Polri pada posisi dan jabatan tidak sesuai dengan Undang-undang,” katanya Rabu 12 Febuari 2025.
Menurutnya, menempatkan anggota TNI dan Polri yang masih aktif, Presiden Prabowo Subianto sudah melanggar UU No.5 Tahun 2015 pasal pasal 9 ayat 2.
“Prabowo juga melanggar pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan melanggar UU serta pasal 47 UU Tentang TNI,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Fernando, Prabowo yang telah memasukkan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Letnan Jenderal (Letjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan banyak lagi yang menempati pejabat eselon 1 di beberapa Kementerian semakin merusak citranya sendirinya.
“Pelanggaran ini tidak boleh dibiarkan dan Presiden Prabowo Subianto harus memperbaiki keputusannya tersebut,” jelasnya.
Fernando menyebut, rakyat saat ini diam bukan ingin membiarkan Prabowo Subianto untuk terus melakukan pelanggaran tetapi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Pemerintahan Soeharto yang memerintah selama 32 tahun saja bisa tumbang oleh kekuatan mahasiswa dan rakyat. Apalagi Pemerintahan Prabowo Subianto yang hanya baru beberapa bulan,” urainya.
Dirinya berharap kebaikan dan cintanya kepada teman-teman seperjuangan di TNI atau Polri jangan sampai membuat melanggar UU.
Masyarakat Indonesia, ungkapnya, memiliki alasan yang kuat untuk bergerak kalau Prabowo tidak melakukan perbaikan terhadap pengangkatan anggota Polri dan TNI pada jabatan sipil yang bertentangan dengan UU ASN, TNI dan Polri.
“Para aktivis 98 yang berada di lingkaran Presiden Prabowo sebaiknya jangan terlena karena jabatan,” pungkasnya. (fis/kal)