FOTO tersangka NA pengirim sate sianida beracun, yang mengenakan pakaian ‘seksi’ di sel tahanan Mapolsek Bantul sempat viral di media sosial.
Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengaku bahwa foto ‘seksi’ NA diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021).
Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. Lalu istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA distatus Whatsapp miliknya.
Jogja Police Watch (JPW) menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya. “Pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka NA sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka NA berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka NA,” ujar Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Rabu (5/5/2021).
“Kedua, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka NA di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial. Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare ke orang lain,” imbuhnya.
Kamba menyebutkan, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).
Selain yang diatur pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
“JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial,” tegas Kamba.
Bahkan Kamba menilai tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut. (mar)
Discussion about this post