POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus dua tersangka persetubuhan dan pencabulan anak.
Dua tersangka tersebut adalah TN (21) warga Patuk, Gunungkidul serta PR (32) warga Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, tersangka TN melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial KM (11) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
(tim)
Discussion about this post