PEMILIK koperasi simpan pinjam di Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY ditangkap jajaran kepolisian.
Perempuan berinisial H alias A (39) itu ditangkap lantaran menyekap salah satu nasabahnya karena tak mampu membayar hutang sebesar Rp 28 juta.
Polresta Sleman menangkap perempuan berambut pirang ini di Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.
(tim/guf)