Video: Sadis..Ini Pelaku Pengeroyokan di Tempel dan Seyegan

 

 

TIGA orang tersangka yang terlihat memakai cadar dan diborgol tangannya ini tak berkutik saat dihadirkan dihadapan wartawan di Mapolres Sleman pada Selasa pagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

(tim)

Exit mobile version