SEORANG pria asal Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena menyetubuhi wanita yang masih dibawah umur.
Remaja berinial AN (18) ini tak berkutik saat digelandang Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan persetubuhan pada Sabtu, 23 Maret 2024 lalu.
Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, korban dan pelaku baru berkenalan selama sepekan lewat media sosial hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
(tim)
Discussion about this post