Video: Polsek Mlati Bekuk Pemilik Sajam Hingga Penipuan

DUA orang diduga pelaku klitih atau kejahatan jalanan dibekuk jajaran Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Yogyakarta pada 8 Agustus 2021 lalu.

Pelaku berinisial AYK (17) dan DTC (15) itu kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit dan gergaji berukuran besar ditangkap didepan pom bensin jalan Magelang.

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto, mengatakan, dua orang pelaku yang masih berusia dibawah umur itu dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

(toha)

Exit mobile version