POLDA DIY menangkap tujuh bandar dan pemain judi dadu online di Kabupaten Gunungkidul dan Pati, Jawa Tengah.
Ketujuh tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan bermula saat Ditreskrimsus Polda DIY melakukan patroli cyber dan menemukan para tersangka sedang melakukan siaran langsung judi dadu online di sebuah platform media sosial TikTok.
(tim)