POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menangkap pemilik perusahaan perjalanan umroh karena diduga melakukan penipuan.
Pemilik PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS Indri Dapsari alias ID, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan umroh dengan total kerugian korban mencapai Rp 14,2 miliar.
Polda DIY membongkar kasus penipuan perjalanan umroh dengan korban yang melapor ke polisi berjumlah 49 orang.
Para korban tersebut dijanjikan berangkat umroh pada bulan Desember tahun 2024 lalu dan setiap orang telah membayar lunas sebesar Rp 48 juta dan Rp 33 Juta.
(tim)