MAHKAMAH Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana tersebut tetap akan tetap menjalani penjara seumur hidup.
PK yang diajukan oleh tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 dilam ditolak Mahkamah Agung.
(tim)