KAPOLRES Sleman, Yogyakarta AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengancam akan menindak anak buahnya yang tidak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Hal itu buntut dikatakan Wachyu menyoal adanya masyarakat yang telah melaporkan kasus dugaan penipuan online ke Polres Sleman pada 14 Juni lalu.
Mantan Kapolres Bantul itu menyebut, pada tahun 2021 ini Polres Sleman menerima 1.262 laporan. Sedangkan pada tahun 2020 lalu pihaknya menerima pengaduan sebanyak 1.424 kasus.
Menurut Kapolres, SP2HP dari penyidik merupakan salah satu SOP dalam administrasi penanganan suatu perkara.
Pada 14 Juni lalu, berinisial W (42) telah melaporkan kasus dugaan penipuan online itu ke Polres Sleman dengan bukti laporan polisi LP/B/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY.
(tim)