PRIA ini berinisal DA (33) ini tak berkutik saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta atas kasus dugaan peredaran pil koplo atau obat-obatan terlarang jenis Yarindo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 33.300 butir pil Yarindo, handphone dan sejumlah uang hasil transaksi barang haram tersebut.
(toha)