KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang makelar tanah menjadi tersangka.
MS kakek berusia 70 tahuan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 3,392 miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan MS di Rutan Wirogunan Yogyakarta 20 hari kedepan karena terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kulonprogo.
(tim)
Discussion about this post