ENAM anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dinyatakan melanggar kode etik saat menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Juli tahun 2024 lalu.
Saat ini, enam anggota dari Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta tersebut sudah ditempat ditempatkan di tempat khusus atau Patsus untuk 30 hari kedepan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan Bid Polda DIY keenam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso (46) warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
(tim)
Discussion about this post