PEMILIK PT Hasanah Magna Safari atau HMS Indri Dapsari alias ID, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan perjalanan umroh dengan total kerugian korban mencapai Rp 14,2 miliar.
Tersangka yang membuka kantor perjalanan umroh di Kabupaten Sleman ini ditangkap Polda DIY usai menerima laporan dari 49 korban penipuan.
Korban yang telah membayar lunas dari Rp33 Juta hingga Rp 48 juta itu dijanjikan bisa berangkat umroh pada bulan Desember tahun 2024. Namun hingga awal bulan Januari 2025 umroh yang dijanjikan hanya isapan jempol belaka.
(tim)
Discussion about this post