DIREKTUR PT Inti Hosmed yang bertindak sebagai pengembang apartemen Maliobiro City di Kabupaten Sleman berinisial IRH 35 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini tak berkutik saat gelandang polisi di Mapolresta Sleman, Kamis siang.
Dirinya bersama tersangka lain seorang wanita berinsial WUP (55) diduga melakukan penipuan terhadap konsumsennya yang telah membeli 4 ruko dengan total harga Rp 9,6 miliar.
(tim)