DINAS Kesehatan Kabupaten Sleman mengalokasikan anggaran maksimal Rp 5 juta bagi korban keracunan makanan di Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Tempel, Yogyakarta.
Pencairan dana harus dilakukan oleh Rumah Sakit atau klinik yang merawat korban keracunan disertai sejumlah dokumen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr Cahya Purnama mengatakan, pembiayaan korban keracunan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Jaminan Pengamanan Sosial atau JPS.
(tim)
Discussion about this post