POLISI memastikan lima obat sirup anak yang dilarang oleh pemerintah tak lagi dijual di apotik serta toko obat.
Kepolisian dari Polsek Tempel, Sleman, Yogyakarta melakukan patroli dan menyambangi ke sejumlah apotik guna memastikan lima obat tersebut tidak lagi dijual diwilayahnya.
Polisi yang berpakaian dinas serta preman tersebut mendatangi dua apotik di antaranya yang terletak di Jalan Raya Yogyakarta-Magelang.
(tim)