TAHUN ajaran baru kerap dimanfaatkan sebagian sekolah untuk menjual bahan kain seragam.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 5 Tahun 2014 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang mengatur soal pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru.
(tim)