Vanessa Angel Bebas Murni

ARTIS Vanessa Angel akhirnya bernafas lega. Ia dinyatakan bebas murni dari kasus narkoba yang menimpanya, per 17 Januari 2021 kemarin. Ia mendapatkan potongan hukuman satu bulan dari Kemenkumham.

Didampingi sang suami Bibi Ardiansyah dan pengacaranya Sandy Arifin, Vanessa Angel mengambil surat kebebasannya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun mengucap syukur akan hal tersebut.

“Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya,” ujar Vanessa Angel saat ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).

Usai menghirup udara bebas, Vanessa langsung kembali ke dunia hiburan tanah air.

“Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi,” ungkap Vanessa.

Semenjak menjadi tahanan rumah, ibu satu anak ini memang tak diizinkan syuting. Vanessa Angel cuma boleh diizinkan bekerja dari rumah.

“Kemarin belum bisa syuting. Kerja dari rumah aja kan kerjain endorse. Sekarang sudah bisa syuting,” sambungnya.

Sebelumnya Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.

Dalam sidang Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax. (kal/pmj)

Exit mobile version