UWM dan DPRD Paser Bahas Penyusunan Peraturan Daerah

LANGKAH-LANGKAH strategis dalam menyusun peraturan daerah dibahas Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, di ruang rapat Fakultas Hukum UWM, Selasa (8/3/2022).

Dalam pertemuan itu, dibicarakan pula rencana kerjasama dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan parlemen dan kegiatan kampus UWM.

Delegasi DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur yang dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Paser Hamransyah, SH dan Wakil Ketua Bapemperda Indra Pardian, SIP diterima Wakil Rektor III UWM Yogyakarta Puji Qomariah, S.Sos, M.Si, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Said Munawar, SH, MH, Wakil Dekan II Fakultas Hukum Cunduk Wasiati, SH, M.Hum, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Dr. Octiva Anggraini, SIP, M.Si.

Kegiatan itu merupakan kelanjutan pertemuan-pertemuan sebelumnya. Fakultas Hukum dan DPRD Kabupaten Paser telah mengadakan kegiatan dalam bentuk Forum Grup Diskusi, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan dan pelestarian ruang terbuka hijau, taman dan makam serta membahas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Pertemuan lainnya, membahas peraturan daerah yang berkaitan sejumlah Raperda yang disiapkan untuk dibahas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dan DPRD Kabupaten Paser.

Hamransyah mengatakan, DPRD Kabupaten Paser ingin menjalin kerjasama secara formal. “Agar para anggota dewan daerah bisa rutin untuk mendapat masukan-masukan atau pendapat para ahli hukum dan akademisi terkait lainnya. Terutama dalam kajian akademik soal Raperda yang mengatur multi sektor,” ungkap Hamransyah.

Dengan menyertakan pandangan berbagai akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan beragam, kata Hamransyah, pembuatan peraturan daerah bisa secara komprehensif memerhatikan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Sehingga kualitas Raperda bisa bagus dan baik dari segi syarat formil maupun materiil,” kata Hamransyah.

Menurut Hamransyah, pihaknya tidak ingin peraturan daerah hanya copy paste dari peraturan kota atau kabupaten daerah lain.

Wakil Rektor III UWM Yogyakarta, Puji Qomariah, S.Sos, M.Si, menyatakan, UWM sangat respek dengan langkah Bapemperda Kabupaten Paser yang proaktif dan inisiatif untuk dialog dengan para akademisi di UWM Yogyakarta.

Dikatakan Puji Qomariah, UWM sangat terbuka untuk bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Paser. “Harapan kami, kerjasama tidak hanya dalam kajian perundang-undangan dengan program studi ilmu hukum,” kata Puji Qomariah.

Dijelaskan Puji Qomariah, UWM yang saat ini memiliki sepuluh program studi bisa membahas persoalan-persoalan dan rencana kebijakan strategis di Kabupaten Paser dalam pandangan multi disiplin ilmu pengetahuan.

Bagi Puji Qomariah, kerja sama ini bisa mendatangkan sisi positif bagi DPRD Kabupaten Paser dan UWM. “Karena UWM bisa mengaktualisasikan proses peningkatkan kinerja dan mutu sebagai perguruan tinggi, membangun jejaring, dan promosi di daerah,” kata Puji Qomariah.

Selain itu, para dosen maupun mahasiswa juga bisa berkonstribusi langsung di masyarakat Kabupatan Paser.

Bagi DPRD Paser, dialog intensif dengan para pakar multi disiplin bisa mendapat pandangan dan masukan dalam menyusun kebijakan di daerah, termasuk penyusunan Raperda, agar produk perundangannya sesuai kebutuhan daerah dan berkualitas.

“Kami terbuka untuk kerja sama yang konsisten dan saling menguntungkan dua pihak,” ujar Puji Qomariah.

Ketua LPPM, Dr Octiva Anggraini, menyambut baik rencana kerja sama UWM dan Bapemperda Kabupaten Paser. “Saya berharap pertemuan ini menghasilkan kerjasama yang produktif,” kata Octiva Anggraini. (Fan)

Exit mobile version