SEBANYAK 157 petugas gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas LH, Suku Dinas SDA Jakarta Utara, kepolisian, TNI, PPSU bersama FKDM melakukan penertiban terhadap usaha pembakaran arang di Jalan Inspeksi Kali Cakung Grand, RT 07/09, Cilincing.
Camat Cilincing, Muhammad Andri mengatakan, tempat usaha pembakaran arang ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Namun belakangan, pemilik usaha tersebut kembali nekat beroperasi.
“Keberadaannya meresahkan masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Hari ini kita bongkar cerobong asap pembakaran mereka,” ujarnya, Rabu (2/9).
Andri menjelaskan, totalnya ada 10 cerobong asap pembakaran di lokasi yang dibongkar petugas. Pembongkaran sendiri melibatkan dua unit alat berat milik Suku Dinas LH dan Suku Dinas SDA Jakarta Utara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid menambahkan, penertiban kali ini tidak melalui proses surat peringatan karena merupakan tindakan lanjutan dari sebelumnya. Saat itu, pemilik tempat usaha pembakaran arang di lokasi sudah diberikan surat peringatan dan berjanji akan membongkar sendiri cerobong asap pembakarannya.
“Hingga hari ini mereka tidak membongkar sendiri dan malah kembali beroperasi. Makanya tidak ada tawar menawar lagi dan langsung kita tertibkan,” tandasnya. (bjk/yus)
Discussion about this post