POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY mengorfimasikan hingga saat ini terdapat 151 korban penipuan umroh yang diduga dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS.
Sampai Senin 12 Januari total kerugian yang diderita 151 korban mencapai Rp 4,951 miliar.
“Jika kami rekapitulasi laporan yang masuk ke Posko pengaduan dari tanggal 23 sampai 27 Jaruari 2025 maka terdapat 16 aduan masuk dengan jumlah korban 151 orang dan total kerugian sekitar Rp 4,951 miliar,” kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Selasa 28 Januari 2025.
Verena merinci, pada Sabtu 25 Januari 2025 ada 2 aduan yang masuk ke Posko melalui WhatsApp. Masing-masing dari Jakarta dengan korban 17 orang dan kerugian sekitar Rp 489,500 juta. Para korban dijanjikan akan berangkat umroh pada 5 Desmber 2024.
“Aduan dari Jawa Timur ada korban 3 orang, kerugian sekitar Rp 70 juta tanggal berangkat 17 Maret 2025. Sehingga pada Sabtu ada 2 aduan dengan jumlah korban total 20 orang dan kerugian sekitar Rp 559 juta,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, aduan yang masuk pada hari Minggu 25 Januari 2025 ada 1 laporan polisi dan 1 aduan via WhatsApp. Meliputi 1 dari Yogyakarta dengan korban 5 orang kerugian sekitar Rp 270 juta. Korban rencana berangkat pada 12 Januari 2025.
“Satu aduan dari Sleman korban 2 orang. Kerugian sekitar Rp 49 juta tanggal berangkat 23 Febuari 2025. Sehingga total aduan yang masuk pada hari Minggu ada 2 dengan jumlah korban 7 orang kerugian sekitar Rp 319 juta,” ujarnya.
Verena menjelaskan, aduan yang masuk pada hari Senin 27 Januari ada 3 laporan polisi. Yakni dari Bogor, Jawa barat dan Yogyakarta jumlah 3 orang kerugian sekitra Rp 125 juta.
Kemudian dari Jawa Timur jumlah korban 4 orang, kerugian sekitar Rp 456 juta dan sudah dibuat LP di Polda DIY dan satu aduan dari Bantul jumlah korban 5 orang. Kerugian sekitar Rp 175 juta rencana berangkat pada 5 Januari 2025,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Verena jumlah aduan pasa Senin 27 Janurai ada 3 dengan jumlah korban 12 orang total kerugian Rp 756 juta.
“Jika kami rekapitulasi laporan yang masuk ke Posko pengaduan dari tanggal 23 sampai 27 Januari 2025 maka terdapat 16 aduan masuk dengan jumlah korban 151 orang dan total kerugian sekitar Rp4,951 miliar,” ucpanya.
Polda DIY meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke Posko atau menghubungi nomor hotline 0858 9148 6496 dan 0895 3520 60598.
“Atau bisa datang Posko pengaduan yang ada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dari pukul 08:00 sampai 17:00 Wib,” pungkasnya.
Sebelumnya, wanita pemilik biro perjalanan umroh bernama Indri Dapsari alias ID (46) warga Mergangsang, Kota Yogyayakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (fir/kas)
Discussion about this post