KURANG dari 24 jam, Polsek Banguntapan, Bantul berhasil meringkus pelaku pencurian handphone, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 05.10 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Anar Fuadi SH MIP bersama Unit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna mengungkapkan, pelaku bernisial MA (25) berhasil menggondol 2 buah handphone milik Reisha Waryanindi (22) di tempat kosnya di Blado Potorono Banguntapan Bantul yang terjadi pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Awal mula kejadian, korban meletakan kedua handphone miliknya itu masing-masing merk OPPO F1S dan Iphone 7 plus di lantai kamar kosnya dalam kondisi terpasang kabel charger.
“Kemudian korban ke kamar mandi dan pintu kos dibiarkan dalam keadaan tanpa terkunci,” kata Kapolsek, Kamis 13 Januari 2022.
Sekitar 20 menit kemudian korban keluar dari kamar mandi dan saat kembali ke kamar kos, dua buah handphone miliknya sudah hilang. Tidak hanya itu, uang Rp 175 ribu dalam dompet yang ditaruh di kamar kos juga ikut lenyap.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.175.000,- dan melaporkannya ke Polsek Bangutapan.
Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Tidak sampai 24 jam petugas kami bersama tim Jatanras Polda DIY berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti hasil curiannya yang belum sempat dijual,” terang Kapolsek.
Pelaku sendiri diringkus di tempat kosnya di wilayah Kotagede, Yogyakarta beserta barang bukti 2 buah handphone merk Oppo F1S warna gold dan Iphone 7 plus warna rose gold.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal ternyata pelaku pernah melakukan aksi pencurian laptop di Gambiran, Umbulharjo. Atas pengakuan tersebut maka polisi juga mengamankan laptop yang dimungkinkan hasil kejahatan di tempat lain.
Saat ini pelaku yang merupakan warga Tangerang Banten itu mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banguntapan untuk penyidikan lebih lanjut. (gil/trib)